Lensa Terkini

Belum Berizin, Gerai Mie Gacoan Bandung Disegel

Belum selesai dengan persoalan sertifikasi halal, kini perusahaan makanan Mie Gacoan kembali diterpa masalah lain, yakni disegelnya gerai makanan Mie Gacoan yang ada di Bandung. Penyegelan tersebut dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

Dalam gambar yang beredar, gerai Mie Gacoan Bandung tampak dipasang spanduk dan garis kuning penyegelan. Padahal, gerai ini baru saja dibuka pada akhir Juli 2022 lalu.

“Bangunan ini disegel/dihentikan sementara kegiatan,” demikian tertulis di spanduk yang terpasang, dikutip pada Rabu (24/8).

Selain itu, alasan daripada penyegelan gerai ini disebutkan ada 2 poin, yakni gerai Mie Gacoan Bandung disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketidaklengkapan administrasi ini, menyusul kabar bahwa Mie Gacoan pun tengah kesulitan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis ulama Indonesia (MUI).

Penyebabnya adalah karena perusahaan tersebut tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal (SJH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, berkaitan dengan nama menu makanan yang dianggap tak lazim.

Sebagaimana diketahui, deretan menu yang disuguhkan oleh Mie Gacoan mengusung nama-nama hantu, seperti mie iblis, mie setan, es genderuwo, es tuyul dan es pocong. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *