Lensa Jogja

Bareskrim Polri Musnahkan Obat Keras Ilegal DIY

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan puluhan juta butir obat keras ilegal dan bahan bakuny. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penggrebekan pabrik obat keras ilegal di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21-22 september lalu.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 48 juta 188 ribu butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Namun,  meski begitu tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan di Halaman Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kombes Pol Jayadi, Wakil Direktur Direktorat tindak pidana narkoba bareskrim menyampaikan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan dalam dua sesi. sesi pertama berada di Halaman Mapolda DIY sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Semarang.

Pemusnahan barang bukti obat ilegal ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus produksi dan peredaran obat berbahaya  jaringan Jawa Barat, DKI, Jawa Timur, Dan Kalimantan Selatan.

Kombes Pol Jayadi menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri dengan Polda DIY . Sehingga pabrik produksi obat ilegal yang berada di Kasihan, Bantul, dan Gamping Sleman dapat terungkap.

Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 23 tersangka termasuk WZA, LSK,  JSR  yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di mapolda DIY.

Dari 23 tersangka yang diamankan  ada yang berperan sebagai aktor intelektual ada yang berperan sebagai penyuplai bahan baku. Selain itu,  ada pula yang berperan sebagai penanggung jawab pabrik dalam memproduksi obat ilegal serta para distributor yang merupakan kepanjangan tangan dari pabrik ilegal ini.

Sementara itu, Dewi Prawitasari, Kepala Balai Besar Pom menyampaikan obat yang dimusnahkan merupakan obat yang ijin edarnya telah dicabut oleh Balai Badan Pom sehingga obat tersebut merupakan obat ilegal. jika obat tersebut dikonsumsi masyarakat maka akan mempengaruhi sistem saraf pusat yang dapat mempengaruhi perilaku pengguna.

Obat keras yang dimusnahkan diantaranya adalah Hexymer, Trihex, Dmp , serta Double l obat terlarang ini dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, cemas serta halusinasi.

Pemusnahan obat dilakukan dengan menggunakan mesin pengahancur limbah organik dengan metode pembakaran dengan sistem terkontrol dan terisolir terhadap lingkungan. (UW L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *