Lensa Terkini

Bank Indonesia Resmi Tarik 20 Jenis Pecahan Rupiah dari Peredaran

Bank Indonesia resmi menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) per tanggal 30 Agustus 2021. Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 jenis uang yang ditarik peredarannya adalah dengan Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kata Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Bank Indonesia, dikutip dari situs resmi, Selasa (31/8).

Daftar URK yang resmi ditarik dan dicabut adalah meliputi: Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan; Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan; Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan; Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan; dan Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Lebih lanjut, BI mengimbau kepada masyarakat Indonesia apabila masih menyimpan atau menemukan URK jenis tersebut untuk dapat segera menukarkannya di bank umum. Dan batas waktu untuk penukaran adalah sepuluh tahun dimulai dari 30 Agustus 2021, yakni 29 Agustus 2031 mendatang.

Dalam penerimaan penukaran URK tersebut, BI juga menentukan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran URK, yakni jika uang logam ukurannya lebih besar dari setengah ukuran asli dan masih dapat dikenali keasliannya, maka penukar akan mendapatkan uang pengganti sejumlah tersebut. Dan, apabila ukuran logam tersebut sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan mendapatkan pengganti uang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *