Lensa Terkini

Jadi Warisan Budaya Takbenda RI, Arak Bali Siap Saingi Sake dan Soju

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menobatkan minuman tradisional arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Selain arak Bali, ada pula 8 jenis budaya Bali lainnya yang juga ditetapkan sebagai WBTb, di antaranya uyah amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, barko, mejaran-jaranan, dan serombotan.

Penobatan 9 budaya Bali sebagai WBTb itu tertuang dalam Surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.

Wayan Koster, Gubernur Bali, menyambut baik penobatan tersebut. Ia pun berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan keaslian arak Bali.

“Penetapan arak Bali sebagai WBTb merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha arak Bali,” kata Wayan Koster dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (5/11).

Selanjutnya, Wayan juga meminta kepada pemerintah daerah di seluruh Bali, untuk menelusuri budaya-budaya Bali yang bisa jadi akan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

Ia juga meminta kepada seluruh pemangku pariwisata, khususnya sektor perhotelan, untuk menyediakan arak Bali sebagai suguhannya. Selain untuk mengenalkan minuman khas Pulau Ddewata itu, juga bertujuan untuk mengurangi impor minuman dari luar negeri.

Bahkan, katanya, ia optimis jika arak Bali mampu bersaing di kancah internasional sejajar dengan minuman alkohol terkenal lainnya.

“Di kalangan wisatawan banyak yang memuji kualitas Arak Bali. Karena itu, saya yakin nantinya akan semakin berkembang menjadi sebuah industri, bersaing dengan Sake, Soju atau Vodka,” katanya.

Pembuatan atau produksi arak Bali sendiri, kini telah termuat dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dengan begitu, para perajin dan penjual arak Bali diminta untuk tetap menjaga kualitas. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *