HeadlineLensa Terkini

Pedagang Angkringan Tuntut Jokowi ke PTUN

Kebijakan pemerintah untuk kembali memperpanjang masa PPKM dari yang sebelumnya hanya sampai 9 Agustus menjadi sampai 16 Agustus 2021 mendatang, membuat para pengusaha kecil semakin meradang. Hal ini kemudian membuat seorang pedagang angkringan nekat menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melansir dari tempo.co (10/8), pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menuntut Presiden Jokowi dengan beberapa gugatan yang tertuang dalam surat nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Aslam meminta kepada PTUN untuk memutuskan bahwa kebijakan PPKM yang diperpanjang tersebut tidak sah karena dianggap telah melanggar Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, Aslam juga menuntut perihal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM dalam penanganan pandemi dan meminta untuk mencabut Luhut dari jabatan tersebut.

Tuntutan berikutnya, Aslam meminta agar pemerintah memberikan ganti rugi terhadap usahanya selama masa PPKM sejak bulan Juli lalu, yakni sebesar 300 ribu per hari dan satu juta per minggu.

Terakhir, Aslam menuntut agar PTUN menjatuhkan hukuman kepada Presiden Joko Widodo untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *