HeadlineLensa Terkini

YLBHI: Rakyat Dikorbankan, Demokrasi Diabaikan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut memberikan laporannya dalam rangka dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Laporan tersebut bertajuk ‘2 Tahun Pemerintahan Kedua Presiden Joko Widodo: Rakyat Dikorbankan, Demokrasi Diabaikan’ yang diunggah di situs resmi YLBHI, Kamis (21/10).

Dalam laporannya, YLBHI menyebut sedikitnya tiga poin penting yang di dalamnya juga merinci poin-poin lainnya. Tiga poin tersebut adalah Kebebasan Sipil Semakin Menyempit, Kekerasan Polisi, serta Penundaan Berlarut dan Kegagalan Memberikan Korban Akses Keadilan.

“Salah satu instrumen penyempitan ruang kebebasan sipil adalah kriminalisasi dengan korban paling banyak kriminalisasi kebebasan berpendapat. UU ITE dan perluasan siar kebencian/hate speech yang tidak sesuai dengan Pasal 20 (2) Kovenan Hak Sipil menjadi hal utama penyumbang kriminalisasi kebebasan berpendapat ini.” Kata YLBHI, dikutip dari situs resminya, Jumat (22/10).

Lebih lanjut, dalam catatan yang dihimpun oleh YLBHI, pada Tahun 2020 terdapat sebanyak 151 warga sipil yang terjerat UU ITE. Dari sejumlah orang tersebut diketahui 71 orang adalah petani/nelayan, dan 50 sisanya adalah aktivis/pelajar/mahasiswa.

YLBHI juga menyinggung masalah UU Omnibus Law dan UU Minerba, yang sejauh ini sudah membuktikan banyak kerugian dan penolakan dari masyarakat. Menurutnya, undang-undang tersebut telah mengabaikan perlindungan terhadap hak rakyat dan lingkungan hidup.

“Peraturan-peraturan itu menajamkan semangat “UU Cilaka” memberikan karpet merah bagi investasi, mengabaikan pertimbangan-pertimbangan lingkungan,memberikan kemudahan bagi pelepasan kawasan hutan, wilayah adat dan lahan-lahan pertanian produktif hingga melegalkan kejahatan lingkungan.” Lanjutnya.

Penanganan HAM dan diskriminasi penegakan hukum turut nenjadi catatan merah di pemerintahan Jokowi. Menyoroti berbagai kasus sepanjang dua tahun ini, didominasi oleh institusi kepolisian yang dianggap telah membungkam kritik dan melakukan tindak sewenang-wenang kepada warga sipil. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *