HeadlineLensa Terkini

Balada Status Brigjen Endar, Dipecat KPK Tapi Dipertahankan Kapolri

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah dilanda ketegangan sengit.

Pasalnya, pimpinan KPK bersikukuh memecat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai  Direktur Penyelidikan KPK, sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo justru ingin memperpanjang masa jabatan anggotanya itu di institusi KPK.

Kronologi Pemecatan Endar

Dirangkum dari berbagai sumber, Brigjen Endar dipanggil oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron pada Jumat 31 Maret 2023 lalu. Dalam pertemuan itu, Endar diberi SK pemberhentian dengan hormat sekaligus penghadapan ke institusi asal Polri.

Bersamaan dengan itu, Endar juga membawa sepucuk surat dari Kapolri berupa perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang diteken pada 29 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, masa tugas Endar di KPK memang sudah jatuh tempo atau berakhir per 31 Maret 2023. KPK sendiri sudah melayangkan rekomendasi terkait status Endar kepada Kapolri pada 11 November 2022 lalu dan surat perpanjangan itu adalah jawabannya.

Kendati berlawanan dengan putusan Kapolri, tapi pimpinan KPK tetap memutuskan untuk memecat Endar. Sementara itu, jabatannya ditawarkan kepada jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sementara.

Endar Kecewa Terhadap Internal KPK

Endar sendiri atas pemecatan itu, mengaku kecewa terhadap internal KPK. Pasalnya, ia tak memiliki kesempatan untuk bertanya ihwal pemecatan dirinya.

“Saya enggak pernah komunikasi, saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasan apa. Gentle aja,” kata Endar dalam sebuah keterangan, dikutip pada Selasa (4/4).

Usia pemecatannya dari KPK, Endar pun lantas menemui Kapolri. Dalam pertemuan itu, kata Endar, dirinya tetap diminta untuk meneruskan tugasnya di KPK.

“Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprint (surat penugasan)-nya kan ada. Sprint tugasnya ada. Ini tanggal 29 Maret (adalah) jawaban 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK,” terangnya.

Alasan Kapolri Perpanjang Tugas Endar di KPK

Sementara itu, dalam surat yang diterbitkan Kapolri disebutkan bahwa perpanjangan penugasan Endar di lembaga antirasuah itu merupakan wujud kerjasama Polri terhadap penegakan hukum atas kasus korupsi di Indonesia.

Selain itu, Endar dengan rekam jejaknya di institusi Polri, juga dinilai cukup mumpuni untuk bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian isi surat Kapolri.

Berkaitan dengan Formula E

Usut punya usut, pemecatan Endar dari jabatannya dilatarbelakangi perbedaan sudut pandang dan/atau langkah hukum berkaitan dengan kasus Formula E di DKI Jakarta.

Diketahui, Endar yang sebelumnya masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan bersama Eksekusi KPK Karyoto, menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Alasannya, menurut mereka dalam kasus ini tidak ditemukan niat jahat.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, getol ingin kasus ini naik ke tahap penyidikan. Bahkan, dua perwakilan Polri itu sampai dilaporkan ke Dewan Pengawas dengan aduan membantah perintah atasan.

Siap Layangkan Gugatan

Tak terima dipecat sepihak dan tanpa alasan, Endar pun sudah menyiapkan dua langkah yang akan ia tempuh untuk menindaklanjuti ini.

Pertama, Endar berencana menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk meminta kepastian hukum atas jabatannya.

“Inilah yang saya akan laporkan ke Dewas apakah proses internal di KPK tentang keluarnya surat keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan KPK atau tidak,” kata dia.

Kedua, lulusan Akpol 1994 silam itu juga berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK.

“Kami akan koordinasikan dahulu kepada Divkum Polri,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *