Lensa MancaLensa Terkini

Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati untuk Berbagai Kejahatan

Parlemen Malaysia memilih untuk menghapus hukuman mati untuk berbagai jenis kejahatan, pada Senin (3/4). Namun, rancangan undang-undang ini harus disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan raja Malaysia terlebih dahulu sebelum disahkan.

Adapun jika reformasi hukum tersebut disahkan maka berpotensi menyelamatkan lebih dari 1.300 terpidana mati, di mana negeri jiran itu memiliki moratorium eksekusi sejak tahun 2018.

Untuk pertama kalinya, anggota parlemen memilih tekad untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan terorisme.

Melasir dari BBC, Selasa (4/4), Hakim tetap akan mempertahankan keleluasan dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus luar biasa. Sementara itu, untuk kejahatan paling serius, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga 40 tahun, atau hukuman fisik seperti cambuk.

Dalam konferensi pers di Gedung Parlemen  Kuala Lumpur, Wakil Menteri Undang-undang dan Reformasi Institusi Malaysia, Ramkarpal Singh, mengatakan keputusan penghapusan hukuman mati ini merupakan langkah yang tepat.

“Keputusan kerajaan terkait penghapusan wajib hukuman mati dipandang sebagai langkah tepat dalam menciptakan sistem hukum yang dinamis, progresif dan relevan dengan kebutuhan saat ini,” ungkap Ramkarpal.

Ia juga mengatakan, hukuman mati akan dihapus sebagai pilihan untuk sebagian kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penggunaan dan perdagangan senjata api dan penculikan.

“Penghapusan hukuman mati wajib bertujuan menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, kasus perdagangan narkoba, serta keluarga korban,” imbuhnya.

Sementara itu, di Malaysia terdapat 34 tindak pidana yang dapat hukuman mati, 11 di antaranya itu merupakan tindak pidana dengan hukuman mati wajib.

Sebelumnya, proses legislatif untuk pembatalan hukuman mati di Negara ini dimulai sejak juni tahun lalu. Malaysia sendiri telah memperdebatkan penghapusan hukuman mati selama lebih dari satu dekade.

Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia memuji reformasi hukum Malaysia ini sebagai langkah maju yang besar, tidak hanya bagi negara itu, namun juga bagi kawasan Asia Tenggara. Human Rights Watch juga meyakini, bahwa apa yang dilakukan Negeri Jiran dapat memengaruhi negara-negara tetangga.

Menurut data resmi, sekitar 1.318 tahanan di Malaysia dieksekusi mati dengan cara digantung pada periode tahun 1992 hingga 2023.  (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *