Lensa Terkini

Aturan Melonggar, MUI Umumkan Sholat Kembali Rapatkan Shaf

Mengikuti perkembangan evaluasi PPKM dari pemerintah, yang telah menerbitkan beberapa aturan terbaru terkait kelonggaran aktivitas masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut memberikan kebijakannya terkait pelaksanaan ibadah.

Disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa saat ini tren kasus telah menurun. Untuk itu, masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah sholat dengan tanpa jarak shaf.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Niam, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (10/3).

Selain shaf yang kembali dirapatkan ketika sholat, Niam juga menjelaskan bahwa kegiatan pengajian di masjid juga bisa kembali dilaksanakan seperti biasa. Terlebih lagi, kini sedang menuju Bulan Ramadhan.

Ia kemudian meminta agar masyarakat menjalankan ibadah dengan khusyu’ dan tetap mentaati protokol kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *