Lensa Manca

Arab Saudi Resmi Keluarkan Peraturan Baru Terkait Haji dan Umrah

Arab Saudi secara resmi telah mengumumkan peraturan baru terkait  jemaah luar negeri yang ingin umrah di tengah pandemi Covid-19 pada Minggu (28/11).

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara lengkap.

“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap dua dosis, dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” ujar Kementerian terkait melalui twitter @HajMinistry.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari,” kata Kementerian Haji Umrah.

Sesampainya di Arab Saudi jemaah wajib karantina dulu selama 2 hari, setelah itu kelompok jemaah harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memastikan kapan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.

“Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa,” kata Hilman dalam keterangan resminya pada Minggu (28/11).

Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi. (MRS L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *