HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Investor Tetap Aman

Presiden Jokowi akhirnya memberikan responnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 pada Kamis (25/11) lalu.

MK dalam putusannya selain menyebut demikian, juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan selama dua tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tak kunjung ada perbaikan, maka UU Cipta Kerja ini akan dibatalkan.

Menjawab ini, Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (29/11) mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan yang dibuat oleh MK.

“Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, pemerintah menghormati dan segera menjalankan putusan MK. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK,” kata Jokowi.

Namun kendati demikian, Jokowi menyebut bahwa UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dan tidak akan ada perubahan substansi maupun pasal yang ada di dalamnya, sementara masa dua tahun perbaikan UU berjalan.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

Tak hanya itu, Jokowi bahkan menjamin keamanan dan proses investasi pada investor yang ada di Indonesia. Ia menyebut bahwa putusan MK ini tidak akan mengganggu proses investasi yang sudah berjalan.

“Investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *