HeadlineLensa Terkini

Komnas HAM Sebut PSSI Langgar Regulasi Sendiri dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10), menyebutkan bahwa dalam insiden ini, PSSI terbukti melanggar regulasinya sendiri.

Dalam keterangan pers Nomor: 039/HM.00/XI/2022, Komnas HAM mengungkapkan ada empat faktor yang membuktikan PSSI melanggar aturan-aturan yang sudah dibuat.

Pertama, inisiasi pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penandatangannya antara PSSI dengan Polri, secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya, pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya.

“PSSI sebagai inisiator dan penyusun kerja sama ini tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk soal larangan penggunaan gas air mata, sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations,” tulis Komnas HAM dalam keterangan persnya, dikutip pada Jumat (4/11).

Dalam peristiwa Kanjuruhan ini, juga terdapat fakta digunakannya gas air mata oleh Brimob dan Samapta, yang merupakan bagian dari Rencana Pengamanan PKS antara PSSI dengan Polri.

Fakta tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 b Statuta FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dan Pasal 19 ayat 1 huruf b tentang Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI, yang tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa, termasuk menggunakan simbol-simbol seperti tameng, helm, tongkat, dan sebagainya.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan bahwa PSSI tidak menetapkan pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal (1/10) sebagai pertandingan high risk (berisiko tinggi ).PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi, karena tidak adanya indikator terkait pertandingan yang berisiko tinggi.

Terakhir, Komnas HAM turut menyebut petugas keamanan dan keselamatan yang bertugas di Stadion Kanjuruhan Malang tidak memiliki sertifikasi. Selain terkait keterlibatan kepolisian dan TNI, dalam keselamatan dan keamanan terdapat masalah mendasar terkait peran dan tanggung jawab security officer.

Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan PKS dan ketidakmampuan security officer. Ketidakmampuan security officer ini, diakibatkan oleh tidak adanya standardisasi kemampuan melalui lisensi atau akreditasi, yang diuji dan dievaluasi setiap waktu.

Komnas HAM juga menemukan tidak adanya dokumen wajib yang dipersiapkan oleh petugas keselamatan dan keamanan yang bertugas di Stadion Kanjuruhan Malang.

Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule telah memenuhi panggilan Polda Jatim, Kamis (3/11). Ia datang didampingi kuasa hukum jadi saksi tragedi Kanjuruhan setelah sempat mangkir beberapa waktu lalu. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *