HeadlineLensa Terkini

Tragedi Kanjuruhan: Ada Kekerasan di Dalam dan Luar Stadion

Terungkap adanya tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa pada 1 Oktober lalu.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM dalam keterangan pers Nomor: 039/HM.00/XI/2022, menyatakan bahwa berdasarkan temuannya, terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan.

Sementara kekerasan yang terjadi di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan official Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah luar area stadion.

Sejumlah bukti berupa rekaman video, rekaman suara, serta sejumlah bukti lain dari para suporter dan pemain telah dikumpulkan. Dari bukti tersebutlah, Komnas HAM menemukan bukti adanya tindak kekerasan.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang terlihat dalam video CCTV terjadi pada 22:08:35-22:08:36 WIB. Seorang anggota TNI memukul salah satu suporter menggunakan tongkat di sebelah kanan pintu ruang ganti pemain.

Adapun anggota TNI lain terlihat menendang salah satu suporter yang tengah berlari ke arah tenggara lapangan. Di waktu yang bersamaan, seorang suporter juga terlihat ditarik dan dipukul dengan tongkat oleh 3 orang anggota TNI.

Kekerasan lain pun dilakukan oleh 2 anggota TNI di depan gawang selatan. Seorang petugas terlihat menjatuhkan salah satu suporter dan membawanya ke pinggir lapangan.

Selain terkait keterlibatan kepolisian dan TNI dalam eksekusi evakuasi Tragedi Kanjuruhan itu,  terdapat masalah mendasar terkait peran dan tanggung jawab petugas keamanan.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan juga dikatakan adanya tindakan excessive use of force (penggunaan kekuatan yang berlebihan) dalam Tragedi Kanjuruhan, yang mengakibatkan kematian, luka dan trauma awal bulan lalu.

Excessive use of force ini diketahui terjadi karena penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dan dalam jumlah banyak, termasuk yang ditembakkan ke tribun penonton dan terdapat penembakan gas air mata yang mengejar penonton.

Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana.

Dari laporan itu, Komnas HAM pun mengungkapkan pemulihan fisik dan psikis korban merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam tragedi kemanusian tersebut, termasuk pemerintah.

Dari kejadian Tragedi Kanjuruhan itu telah mengakibatkan setidaknya 135 orang meninggal dunia dan ratusan penonton lainya cedera bahkan trauma. Hal ini juga menjadikan kejadian paling fatal kedua di dunia setelah peristiwa di Kota Lima, Peru, dengan korban jiwa 328 orang pada 1964. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *