HeadlineLensa Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Diundur hingga 31 Oktober

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Awalnya, sidang ini akan digelar hari ini, Selasa (18/10), namun ditunda hingga tanggal 31 Oktober 2022.

Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi mengatakan bahwa keputusan itu diambil lantaran surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat belum lengkap.

“Jadi, untuk sidang hari ini kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda. Kita tetapkan sidang berikutnya Senin, 31 Oktober jam 10.00 WIB,” ujar Heneng.

Persidangan ini terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover. Bambang tak menghadiri sidang karena sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Kasus ini melibatkan 4 tergugat, yakni Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Heneng menjelaskan jika pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Eggi Sudjana, Djudju Purwantoro dan Yasin Hasan. Sementara dari pihak tergugat I Jokowi diwakili jaksa pengacara negara Jampidum Kejaksaan Agung.

Namun, karena jaksa pengacara negara belum membawa surat kuasa yang ditandatangani Jokowi, oleh Majelis Hakim, tergugat I Jokowi pun dianggap tidak hadir.

“Untuk penggugat kami terima [surat kuasa], untuk syarat-syarat harus dilengkapi. Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, mempertanyakan Jokowi diwakili oleh jaksa pengacara negara. Ia pun memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya.

“Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi.

Diketahui sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *