HeadlineLensa Terkini

DPR Kucurkan Anggaran Rp 624 Miliar untuk BSSN, Bentengi dari Bjorka

Munculnya hacker Bjorka bersama ancaman peretasannya kemudian berlanjut pada penetapan anggaran yang fantastis dari Komisi I DPR RI untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Komisi I DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran atau yang biasa disebut pagu definitif RAPBN 2023 BSSN Rp 624.371.483.000,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, dalam rapat bersama BSSN dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), dikutip pada Sabtu (24/9).

Utut menjelaskan bahwa anggaran yang sebanyak itu akan dialokasikan menjadi dua kebutuhan BSSN dengan jumlah yang berbeda, di antaranya  senilai Rp407.146.873.000 untuk Program Manajemen Badan Siber dan Sandi Negara, serta Rp217.224.610.000 untuk Program Keamanan dan Ketahanan Siber dan Sandi Negara.

“Selanjutnya Komisi I DPR akan menyampaikan kepada Badan Anggaran DPR untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” lanjut Utut.

Dianggarkannya dana tersebut dinilai penting oleh Utut, mengingat kurang kuatnya sistem keamanan siber negara saat ini. Tentunya, setelah dihebohkan dengan ulah Bjorka yang disebut telah meretas data-data pribadi dan negara.

Dalam hal ini, Utut juga menyinggung pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengesahan UU PDP saja tak menjamin data negara terlindungi, sehingga diperlukan upaya lebih, salah satunya melalui BSSN.

“Kemarin kita baru mengesahkan UU PDP, di sini euforia bukan main. Tapi apakah kita mampu menjaga? Dipagerin betis gimana juga enggak bisa, wong bukan kita yang punya teknologinya,” katanya.

Sementara itu, diketahui anggaran untuk tahun depan ini mengakami kenaikan sebesar Rp69,8 miliar. Sementara untuk tahun 2022 ini saja, anggaran BSSN adalah sekitar Rp554,6 miliar. Anggaran tahun ini, dipotong 60% dari tahun 2021 sebelumnya, yakni sebesar Rp1,39 trililun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *