HeadlineLensa Terkini

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Mendengar itu, Eliezer lansung tertunduk pasrah menerima tuntutan tersebut. Sementara para pengunjung persidangan langsung gaduh mendengar Bharada dituntut 12 tahun penjara.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Bharada E.

Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berperilaku sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim mengatakan untuk pembacaan nota keberatan atau pledoi akan diadakan minggu depan, Rabu (25/1).

Seperti yang sudah diketahui, Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *