Lensa Jogja

Pelaku Pencurian Ponsel Ditangkap, Satu Lainnya Masih Buron

Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian 13 telepon genggam yang terekam kamera CCTV di salah satu konter seluler di Kapanewon Sentolo, Kulon Progo. Satu dari dua pelaku yang digerebek akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap berinisial B (Badi Lestari) 36 tahun, warga Madiun, Jawa Timur. Sedangkan pelaku lain yang menjadi otak pencurian berinisial S (23), merupakan warga Ngawi, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya postingan penawaran handphone yang diunggah oleh pelaku di media sosial. Menyamar sebagai pembeli, polisi menghubungi pelaku dan menyatakan minatnya terhadap handphone tersebut.

Komunikasi berlanjut hingga muncul kesepakatan untuk bertemu di wilayah Milir, Pengasih, Kulon Progo. Di tempat tersebut pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku mengaku telah merencanakan pencurian tersebut sehari sebelum beraksi.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku bahwa handphone yang hendak dijual itu merupakan hasil curian dari konter di Kelurahan Salamrejo, Sentolo, pada Rabu (14/9) lalu. Selanjutnya, polisi menggeledah kontrakan pelaku di Dusun Dlaban, Kelurahan Sentolo, dan mendapati handphone lain sejumlah 10 unit.  

Sedangkan pelaku lainnya berinisial ā€˜Sā€™, berhasil melarikan diri saat penangkapan. Selain menangkap tersangka, barang bukti meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, dan 11 unit telepon seluler berhasil diamankan, sementara dua telepon lainnya sudah laku dijual.  

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4E dan pasal 363 Ayat 1 ke 5E KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *