Lensa Jogja

Tekan Angka Inflasi DIY, Warga Diminta Manfaatkan Tanaman di Pekarangan Rumah

Angka inflasi di Yogyakarta telah melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Angka tersebut mencapai 5,47%, sedangkan pemerintah pusat telah menetapkan bahwa standar angka inflasi nasional harus 5%.

Menanggapi kejadian ini, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, meminta para bupati Daerah Yogyakarta agar segera mengambil tindakan, untuk menurunkan angka inflasi ini sebelum semakin tinggi.

Sultan pun mengimbau kepada para walikota dan bupati daerah, untuk segera mengatasinya melalui antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan tahap pertama penanganan inflasi pada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Selanjutnya, ia meminta kepada para anggota organisasi perangkat daerah untuk segera melakukan tahapan teknisnya.

“Kita lanjutkan aspek teknis ya, dalam aspek teknisnya itu ada BLT dari APBN, ada BLT dari APBD, mungkin operasi pasar, mungkin apa pasar murah, dan sebagainya untuk tidak makin menaikkan inflasi,” tutur Sri Sultan, dikutip dari jogjaprov.go.id, Rabu (14/9).

Operasi pasar rencananya akan dilaksanakan di 5 kabupaten/kota di DIY, tepatnya di pasar tradisional dan tempat-tempat yang dekat dengan aktivitas masyarakat. Operasi ini, akan menyasar konsumen dan produsen.

Harapannya, dengan diadakan operasi pasar ini, untuk para penjual bisa sebagai shock therapy agar tidak menaikkan harga barang sembarangan. Sedangkan untuk konsumen, operasi ini dilakukan dengan tujuan bisa melindungi para konsumen dari harga barang yang tinggi.

Disperindag dan Tim Pengendali Inflasi Daerah DIY pun berencana untuk menggandeng sejumlah distributor, dengan tujuan bisa memberikan subsidi distribusi. Sehingga harga barang bisa dikendalikan melalui bantuan pembayaran ongkos kirim ini.

Ia juga berharap, masyarakat bersedia diajak bekerja sama untuk mengendalikan angka inflasi. Ia meminta agar masyarakat di DIY bisa menanam dan memanfaatkan komoditas pangan sendiri di pekarangan masing-masing. (NCA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *