HeadlineLensa Terkini

Soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Yassona: Kita Tidak Mungkin Lawan UU

Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, akhirnya buka suara tentang ramainya komentar berkaitan dengan pembebasan bersyarat kepada 23 koruptor, beberapa hari lalu.

Menurut Menkumham itu, pembebasan bersyarat terhadap puluhan koruptor diputuskan berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sehingga apabila persyaratan dipenuhi, maka hak narapidana juga harus diberikan.

“Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu,” kata Yassona dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (9/9).

Sebelumnya, aturan remisi atau pembebasan bersyarat narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun, PP tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga Kemenkumham langsung menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Untuk diketahui, dalam PP 9/2012 itu, menuliskan bahwa narapidana yang bebas bersyarat atau mendapat remisi, wajib bersedia untuk bekerja sama dengan instansi penegak hukum.

Sementara dalam Permenkumham 7/2022, tersebut bahwa narapidana yang menerima remisi atau bebas bersyarat wajib membayar denda atau uang pengganti.

“Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu  kan  sudah jadi UU,” ujarnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *