HeadlineLensa Terkini

Bertambah! 6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Juctice

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Agung Budi Maryoto, mengungkapkan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yang sebelumnya diduga kuat melakukan Obstruction of Juctice atau penghalangan penyelidikan.

Hal tersebut, diungkapkan bersamaan dengan penyerahan laporan rekomendasi pasca rekonstruksi, oleh Komnas HAM kepada Mabes Polri, di Kantor Komnas HAM, pada Kamis (1/9).

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Juctice ini,” kata Agung.

Adapun enam orang perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
  2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
  3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
  6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara atas 6 perwira tersebut. Juga, salah satu dari mereka saat ini tengah menjalani sidang etik.

“Kemudian besok, kemudian itu sampai dengan tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *