HeadlineLensa Terkini

LBH Jakarta Catat 182 Pengaduan, Dampak Pemblokiran Situs oleh Kominfo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka posko pengaduan masyarakat, sejak setelah diblokirnya beberapa situs dan aplikasi oleh Kominfo pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.

Kendati merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, tindakan tersebut dinilai oleh LBH Jakarta sebagai keputusan yang sewenang-wenang, tanpa memikirkan kerugian yang dialami masyarakat.

Dilansir dari situs resmi LBH Jakarta, per 2 Agustus 2022 kemarin, telah ada sebanyak 182 pengaduan masyarakat yang masuk ke meja LBH Jakarta. 182 laporan tersebut, adalah mereka yang terdampak oleh pemblokiran Kominfo, seperti pekerja kreatif, freelancer, gamer, hingga jurnalis.

Dari laporan sejumlah tersebut, LBH Jakarta kemudian menyimpulkan menjadi 4 bagian. Pertama, kerugian hilangnya akses masyarakat terhadap layanan-layanan yang menjadi sumber penghasilan mereka selama ini.

“Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah,” demikian kutipan keterangan resmi LBH Jakarta, dikutip pada Rabu (3/8).

Kedua, masyarakat juga kehilangan penghasilan dampak pemblokiran ini. Mereka mengaku terganggu dengan transaksi yang terus gagal dilakukan, setelah PayPal diblokir. Selain itu, pengguna situs Steam, Epic dan lainnya, pun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga, mereka yang bersumber penghasilan dari situs-situs tersebut, terancam kehilangan pekerjaannya.

“Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut,” lanjutnya.

Terakhir yang lebih parah, sebagian dari para pengadu itu mengaku mengalami doxing, setelah melakukan protes terhadap kebijakan pemblokiran ini, beberapa waktu lalu.

“LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengaduan masyarakat yang digelar LBH Jakarta ini, masih akan terus dibuka sampai Jumat 5 Agustus 2022 melalui email [email protected]. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *