HeadlineLensa Terkini

Dua Pekan Pendaftaran Parpol, Bawaslu Bakal Awasi 24 Jam

Masa pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Tahapan yang terbilang baru dimulai ini, selain KPU tentu akan ada pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi tahapan ini 24 jam penuh selama dua pekan ke depan, sebagaimana tercatat dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pengawasan dalam tahapan ini, kata Bagja, akan dilakukan melalui Sistem Informasi Parpol (SIPOL), setelah mendapat akses dari KPU.

“Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Bagja dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (2/8).

Bagja memastikan, dalam proses pengawasan ini, pihaknya akan bekerja dengan baik dan menjaga kerahasiaan data yang ada di dalam SIPOL.

“Pada saat nanti memperhatian SIPOL berjalan, teman-teman wajib memperhatikan, mengamati data yang dimasukkan ke SIPOL dengan cattan tidak boleh memotret untuk kepentingan pribadi. Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Herwyn JH Mandola sebagai anggota Bawaslu, berharap proses pengawasan pada tahapan ini bisa dilakukan dengan baik, sebagaimana dengan undang-undang yang berlaku.

“Maka kita harus meningkatkan SDM kita sambil membaca ketentuan PKPU 4/2022 sambil memetakan potensi pelanggarannya,” katanya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *