Lensa Terkini

Doni Salmanan Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sejumlah Aset Disita

Crazy rich Bandung Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Selasa (9/3) kemarin. Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, ia menyebut bahwa Doni terjerat kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (9/3).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad menyebut bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Doni Salmanan. Hal ini dilakukan, untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mencari kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang disita adalah satu buah handphone, satu akun YouTube, dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk berisi hasil download video.

“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, sama halnya dengan hukuman yang dibebankan pada crazy rizh Medan Indra Kenz, Doni juga akan dikenai hukuman lebih dari 5 tahun penjara, yakni 20 tahun.

Dalam kasus ini, doni salmanan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Hal tersebut diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *