Headline

Komisi V Desak Menhub Evaluasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Naiknya tarif tiket pesawat belakangan ini hingga mendapat keluhan dari masyarakat, kemudian menjadi sorotan anggota Komisi V DPR RI, Irwan. Dalam hal ini, Irwan menyinggung kepada Kementerian Perhubungan agar kembali mengevaluasi kenaikan harga tiket pesawat.

Irwan menilai, kenaikan avtur dan harga minyak dunia yang melambung, tidak bisa dijadikan alasan untuk juga turut menaikkan harga tiket.

“Saya akan pertanyakan ke Pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat,” kata Irwan dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (8/6).

Tak hanya meminta evaluasi kenaikan harga, Irwan pun mengusulkan, agar pemerintah menjalankan kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat.

Bahkan, wanti-wanti kenaikan harga tiket ini sudah disampaikan sejak sebelum musim mudik lebaran. Irwan menilai, sampai saat ini, Kemenhub belum benar-benar aktif terhadap pesan anggota parlemen soal ini.

“Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut,” tegasnya.

Berkaitan dengan ini, diketahui bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.

Dalam Keputusan Menhub itu, tertulis bahwa pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *