Headline

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Dugaan Pelanggaran UU ITE

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara. Adam Deni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

JPU menyebut, terdakwa Adam Deni terbukti secara sah melakukan pemindahan dokumen secara ilegal. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (30/5).

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni. Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri, agar tidak membayar pajak negara.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya, karena yakin akan menyita perhatian publik. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke badan hukum oleh Ahmad Sahroni, karena diduga melanggar UU ITE yakni Pasal 48 Ayat (3)Jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan”, ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (31/5).

Tidak hanya Adam Deni, Ni Made Dwita selaku rekannya juga diamankan dalam kasus yang sama, serta dituntut serupa.

Selain tuntutan delapan tahun penjara, Adam Deni dan rekannya didenda sebanyak Rp1 miliar. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kedua terdakwa tersebut wajib menjalani hukuman tambahan pidana, selama beberapa bulan ke depan.

“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan,” tambah JPU. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *