HeadlineLensa Terkini

ICW Soroti Indikasi Korupsi Infrastruktur Pendidikan

Berkaca pada robohnya bangunan SMAN 96 Jakarta yang masih dalam proses pembangunan, kemudian menjadi celah kecurigaan di mata publik. Tentu saja Indonesian Corruption Watch (ICW) turut menyoroti hal ini, melihat adanya indikasi tindak korupsi di dalamnya.

Bukan tanpa alasan, bangunan sekolah yang dibangun untuk jangka panjang, seharusnya bisa dibangun dengan bahan baku yang kokoh dan berkualitas, serta juga memiliki anggaran yang tentu tidak sedikit. Namun sayangnya, belum juga selesai, bangunan sekolah ini justru sudah roboh lebih dulu.

ICW mencatat, bahwa masalah infrastruktur pendidikan bukan kali ini terjadi. Sebelumnya pun terjadi di SDN Gentong Pasuruan yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga di SMKN 24 Jakarta, yang roboh padahal baru saja direnovasi.

Sederet kabar buruk dalam dunia pendidikan ini, dinilai sebagai kelalaian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan insfrastruktur, serta pengadaan anggarannya. Anggaran dana dari pemerintah mengalir begitu mulus di atas kertas, namun pemerintah tidak cukup mengawasinya dengan serius ke mana perginya anggaran tersebut.

“Penindakan kasus korupsi sektor pendidikan menunjukkan korupsi banyak terjadi pada proses PBJ. 125 dari 240 kasus (51,7%) kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum pada 2016 hingga September 2021 merupakan korupsi PBJ,” bunyi keterangan ICW, dikutip pada Jumat (26/11).

“Korupsi pembangunan infrastruktur pendidikan terjadi mulai dari pembangunan PAUD hingga penambahan gedung perguruan tinggi. Modus umumnya yaitu proyek fiktif, laporan fiktif, dan mark up anggaran. Kerugian negara yang ditimbulkan korupsi infrastruktur pendidikan selama 6 tahun terakhir mencapai Rp 601,14 miliar. Anggaran ini setara dengan dana BOS untuk 667 ribu siswa SD selama 1 tahun,” lanjutnya.

Untuk itu, ICW bersama Masyarakat peduli pelayanan publik (MP3) kemudian meminta pemerintah dalam hal ini wilayah DKI Jakarta, penegak hukum, dan Kemendikbud Ristek, untuk mengusut tuntas masalah ini.

“Evaluasi tersebut perlu melihat penggunaan anggaran dan PBJ hingga tahap pemanfaatan oleh penerima manfaat, mengkaji celah kebocoran, dan merumuskan pembenahan kebijakan yang mencegah celah korupsinya,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *