Headline

Rencana Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi, ICW: Ada Dua Opsi Pengunduran Diri

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati, yang diketahui akan digelar pada Mei 2022 mendatang.

Tidak ada yang salah dengan pernikahan Ketua MK, namun dalam hal ini, Anwar Usman sebagai pejabat negara tentu ada satu poin yang menjadi perhatian khusus. Pasalnya, ia menikahi seseorang yang juga bagian dari keluarga tokoh negara.

Publik ramai-ramai beropini, mempertanyakan apakah setelah menikah nantinya, Anwar tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Ketua MK, jika, sewaktu-waktu  berhadapan dengan salah satu bagian dari keluarga istrinya.

“Hakim MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun untuk memastikan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi tetap terjaga,” kata ICW dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/3).

Kondisi ini, tentu bertaut pada undang-undang yang sudah berlaku. ICW menyebut, bahwa anwar haruslah mengambil langkah yang tepat sebagai tokoh negara. Sesuai undang-undang, ia harus mengundurkan diri baik secara jabatan atau ketika dalam persidangan.

Undang-undang yang dimaksud adalah di antaranya Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat;”

Kemudian ayat (5) berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

Lebih lanjut, selain undang-undang tersebut, perkara ini juga termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara,” demikian isi Peraturan MK.

Atas hal ini, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan MK mendesak agar anwar usman mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum menikahi adik presiden. (AKM/L44) 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *