HeadlineLensa Terkini

Ricuh Sidang Haris-Fatia, Amnesty Indonesia Sebut Pengadilan Beri Perlakukan Khusus ke Luhut

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pada Kamis (8/6), berlangsung ricuh ketika Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi hadir di dalamnya. Sebelumnya pada sidang perdana, Luhut berhalangan hadir.

Adapun kericuhan dipicu berlebihannya aparat kepolisian yang menjaga sidang tersebut di luar gedung. Tak hanya itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia bahkan dihadang untuk tidak masuk ke ruang sidang.

Tentunya hal tersebut menimbulkan persepsi yang janggal dalam proses hukum.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut bahwa pengadilan telah dengan sengaja mengabaikan prinsip hukum fair trial (peradilan yang jujur dan adil), dengan memberikan perlakukan khusus kepada saksi Luhut.

“Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang-gedung PN Jakarta Timur dan pintu ruang sidang pengadilan,” kata Wirya dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (9/6).

Bukan itu saja, saat proses sidang berlangsung, hakim sidang juga memperlakukan tim Haris dan Fatia secara diskriminatif setelah mengomentari pihaknya dengan kalimat bernada seksisme.

Menurut Wirya, penegak hukum tidak seharusnya melontarkan kalimat bernada seksisme dan diskriminatif.

“Selain itu, pernyataan seksis Ketua Majelis Hakim yang meminta salah satu satu kuasa hukum terdakwa agar berbicara lebih keras karena ‘suaranya seperti perempuan’ tidak layak untuk diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang hakim dalam pengadilan,” pungkasnya.

Sejatinya, Wirya menyayangkan penegak hukum yang bersedia melanjutkan laporan kasus dari Menko Marives RI tersebut.

Pasalnya, Haris dan Fatia hanya melakoni tugasnya sebagai pembela hak asasi manusia dengan menggunakan kebebasan bereskspresinya.

“Dakwaan atas mereka tidak sesuai dengan hak kebebasan berekspresi sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahkan konstitusi. Kami mendesak keduanya dibebaskan dari segala tuduhan dan pihak berwenang menghormati hak-hak serta kerja para pembela HAM,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *