Lensa Jogja

Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro, Pemkot Jogja Siapkan Jalur Khusus

Keberadaan skuter listrik yang melintas di jalan Malioboro kembali mengundang perhatian. Pasalnya keberadaan skuter lawan arah tersebut dinilai membahayakan para pengguna jalan yang melintas.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas skuter listrik yang menjamur di Malioboro. Pasca desakan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya melarang skuter listrik beroperasi di Jalan Malioboro.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa sejauh ini Pemkot Yogyakarta telah mengatur keberadaan skuter di kawasan wisata. Adapun aturan tentang jalur tersebut, saat ini telah ditangani oleh Wali Kota Yogyakarta untuk segera ditandatangani.

“Kawasan Malioboro belum kami izinkan untuk layanan skuter,” kata Heroe dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (23/3).

Adapun pembahasan dalam aturan tersebut adalah mencakup pembatasan jumlah serta jalur lintas skuter. Nantinya, skuter tersebut tidak boleh melewati Malioboro.

“Pada intinya, memang ada pembatasan akses bagi kendaraan skuter atau otoped. Di antaranya memang tidak lewat Malioboro. Sehingga nantinya, skuter itu hanya berada pada jalur yang dibolehkan, sebagaimana aturan berdasarkan UU Lalu Lintas, Permenhub dan aturan daerah, baik dari DIY maupun Pemkot Yogyakarta,” tambah Heroe Poerwadi.

Nantinya dalam aturan tersebut, juga akan dimungkinkan pengguna skuter untuk melewati beberapa jalur. Pemkot Yogyakarta akan membuat jalur untuk skuter listrik, dari kawasan Tugu Jogja hingga persimpangan kereta api di Stasiun Tugu.

“Dalam aturan tersebut akan dimungkinkan untuk berjalan di beberapa jalur seperti trotoar, saat car free day dan lainnya. Tapi nanti kita belum izinkan untuk melalui jalur Malioboro,” kata Heroe.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta berencana untuk menyiapkan jalur khusus bagi kendaraan tersebut. Rencananya, jalur untuk skuter akan disediakan terpisah dengan kendaraan bermotor dan juga pejalan kaki agar tidak mengganggu.

Belum lama ini pemkot juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia otoped listrik untuk mencari kesepakatan dan skema terbaik.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, bahwa dirinya hanya memperbolehkan becak dan andong yang bisa beroperasi di Malioboro. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY, terkait kendaraan non-motor. (YM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *