Headline

Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut, Ditolak Polda Metro Jaya

Pakar Telematika Roy Suryo yang bertekad untuk menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke ranah hukum atas dugaan penistaan agama, harus rela gigit jari. Bagaimana tidak, laporan yang dibawanya pada Kamis (24/2) kemarin, ternyata ditolak oleh Polda Metro Jaya.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/2).

Diketahui, alasan penolakan laporan ini adalah karena Polda Metro Jaya merasa kasus ini tidak bisa diselesaikan oleh pihaknya. Melainkan, merupakan kewenangan dari Polda Riau, yang mana di sanalah Menag Yaqut mengeluarkan statemen yang menggegerkan publik

“Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru. Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru,” lanjut Roy.

Sementara itu, melalui akun twitter pribadinya, Roy Suryo menyebutkan hal lain lagi. Ia menulis bahwa Polda Metro Jaya juga mengatakan alasan penolakan lainnya, yakni bukti video yang beredar, sama sekali tidak mengandung unsur penistaan agama.

“Belum ada Unsur Penodaan Agama (& Bukan Locus Delicti)” … Itulah kesimpulan Para Penyidik Polda Metrojaya tadi siang ketika kami Konsultasi sebelum membuat LP thdp YCQ, Meski Bukti2 sdh lengkap, baik ScreenCapture Media2 & Tayangan Video-nya yg 100% ASLI tanpa Rekayasa,” tulisnya.

Kemudian pada cuitan terbarunya, ia juga menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengedit video yang beredar, yang menjadi duduk perkara masalah ini.

“Ada yg mau berusaha memfitnah seolah2 saya “Memelintir” dgn “Mengedit / Memotong2 Video” Statemen Viral ini. He-3x, Catat ya: CUT in-Front & End itu BUKAN EDITING (Kecuali In-Between / Ada INSERT / DUB). Ini Video Utuh + Caption Silakan CEK, Kata demi kata, Intinya SAMA. AMBYAR,” sambungnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *