Headline

Kemnaker Umumkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan, bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap memenuhi persyaratan, sudah bisa mengambil haknya yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per tanggal 11 Februari 2022 lalu.

Disampaikan oleh Chairul Fadhly Harahap selaku Kepala Biro Humas Kemnaker, ia mengatakan bahwa JKP boleh diklaim oleh para pekerja, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan akan menerima uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (23/2).

Ia juga menyebut, bahwa dari tanggal 11 hingga 18 Februari lalu, telah ada 48 orang yang mengklaim hak JKP-nya.

Untuk diketahui, Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Sementara untuk bisa mendapatkan JKP ini, pekerja/buruh harus merupakan WNI yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

Untuk pekerja/buruh yang ada di usaha skala besar dan menengah, mereka akan ikut dalam program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM. Sedangkan pekerja/buruh yang berada di usaha kecil dan mikro, akan ikut serta dalam program JKN, JKK, JHT dan JKM. Selain itu, pekerja/buruh haruslah berusia di bawah 54 tahun saat mengajukan pendaftaran. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *