HeadlineLensa Terkini

Lebih Besar dari Tuntutan JPU, Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma’ruf yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/2).

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, adalah kurungan penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Wahyu mengatakan bahwa mantan sopir keluarga Sambo itu telah terbukti bersalah, dengan turut serta melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan atasannya itu membuat Kuat Ma’ruf harus dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Kuat Ma’ruf sendiri sempat memberikan keterangan bahwa ia bersama kuasa hukumnya berniat mengajukan banding.

“Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat usai rampung menjalani sidang putusan.

Sementara kedua majikannya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta selatan masing-masing hukuman mati dan penjara 20 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *