Headline

Kata Epidemiolog Soal BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Utama Pembuatan Dokumen

Melambungnya nama BPJS di linimasa sosial media, pasca ditetapkan sebagai syarat utama dalam pembuatan sejumlah dokumen penting, juga menarik komentar dari epidemiolog UI Pandu Riono.

Melalui akun twitter pribadinya (@drpriono1), ia mengatakan bahwa aturan ini berjalan dengan logika terbalik. Menurutnya, yang seharusnya ditetapkan bukanlah BPJS sebagai syarat wajib, melainkan mewajibkan BPJS untuk bisa dipunyai seluruh warga negara.

“Logikanya terbalik, negara tak boleh mewajibkan penduduk jadi @BPJSKesehatanRI agar dapat layanan publik. Yang benar kewajiban negara berlakukan setiap penduduk sejak lahir otomatis jadi anggota @BPJSKesehatanRI. Yang mampu wajib bayar iuran, yang tidak mampu negara yang bayar iuran,” tulisnya, dikutip pada Senin (21/2).

Selain itu, aturan yang termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, Pandu meminta agar Presiden Jokowi kembali mempertimbangan aturan yang sudah ditekennya tersebut.

Ia mengingatkan, bahwa keharusan setiap warga negara yang otomatis memiliki BPJS Kesehatan ini, merupakan amanat konstitusi.

“Pak @jokowi pengalaman bangsa Indonesia dalam pandemi Covid, yaitu setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai jaminan asuransi kesehatan nasional. Pertimbangkan agar setiap warga negara Republik Indonesia otomatis menjadi anggota @BPJSKesehatanRI sebagai amanat konstitusi,” sambungnya.

Sebelumnya, aturan terkait kewajiban kepemilikan BJPS Kesehatan ini juga menyasar pada proses jual beli tanah, beberapa dokumen lain, hingga pendaftaran Haji dan Umroh. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *