Lensa Jogja

Seorang Dosen PTN di Sleman Lakukan Penipuan Sewa Tanah Kas Desa

Seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sleman, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sleman. Dosen berusia 66 tahun berinisial RS ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku melakukan penipuan dengan menyewakan tanah kas desa seluas 3400 m2 yang berada di daerah Condongcatur. KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin menyampaikan bahwa dugaan kasus penipuan yang dilakukan RS, terjadi pada September 2019 lalu.

Pelaku menawarkan tanah kas desa kepada korban, dengan dilengkapi dokumen palsu berupa surat perjanjian dengan desa. Usai keduanya sepakat, korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku.

Usai korban menyerahkan uang, ternyata korban tidak bisa menguasai tanah tersebut dikarenakan desa tidak pernah menyewakan tanah kas tersebut. Dari hasil penelitian, terdapat tiga orang korban yang tertipu oleh RS dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.

Dilansir dari keterangannya, Kamis (30/12), saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait orang yang memberikan surat palsu ijin sewa dari desa itu. Polisi memastikan tidak ada keterlibatan antara pelaku dengan perangkat desa terkait keberadaan surat tersebut.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat perjanjian, fotokopi surat perjanjian sewa tanah kas desa dengan pihak pemerintah Desa Condongcatur, dan peta persil tanah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP  dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *