Lensa Jogja

Apoteker di Sleman Gelapkan Dana Senilai 1,6 Miliar Rupiah

Seorang apoteker perempuan berinisial TH, ditangkap karena telah melakukan penipuan selama masa kerjanya pada tahun 2018-2020. Perempuan berusia 41 tahun ini, bekerja di salah satu apotek yang berada di Jalan Kaliurang selama 2 tahun.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan uang hasil penualan obat di apotek, kemudian untuk menutupi aksinya, tersangka membuat laporan tranksaksi palsu.

KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Safiudin menyampaikan, selama bekerja 2 tahun tersangka telah menjual obat ke pihak lain. Namun uang hasil penjualannya tak pernah diserahkan ke perusahaan.

Selain itu, pelaku juga menggelapkan obat yang dijual entah ke mana. Terdapat selisih antara stok barang jumlah fisik, dengan perhitungan system. Fakta menarik lainnya yakni pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di apotek lain.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa laporan hasil audit perjanjian kerjasama tersangka dengan apotek, biodata tersangka, rincian gaji tersangka, daftar piutang fiktif dan faktur fisip.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *