Lensa Jogja

7 Calon Lurah Di Sleman Gagal Ikuti Pilur

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan batas maksimal jabatan kepala desa sebanyak tiga periode. Berdampak pada pencalonan sejumlah lurah dalam pemilihan kepala desa atau pemilihan lurah.

Sebanyak 7 orang calon lurah dari total 113 calon, gagal mengikuti kontestasi pemilihan lurah di Kabupaten Sleman. Ketujuh calon lurah tersebut merupakan petahana yang sudah menjabat lurah selama tiga periode.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, 7 calon lurah yang tidak bisa melanjutkan ikut pemilihan diantaranya berasal dari Maguwoharjo, Sendang Tirto, Madurejo, Sumberarum, Selomartani, Margomulyo, serta Kalurahan Sendangagung.

Menanggapi hal tersebut, Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.

Kustini menyampaikan 7 kalurahan yang memiliki calon lurah gagal ikut PILUR, terdapat dua kalurahan yang terpaksa menunda kembali pelaksanaan pemilihan lurah. Penundaan pelaksanaan pemilihan lurah di Kalurahan Sumberarum dan Selomartani diakibatkan karena di kalurahan tersebut hanya memiliki dua calon lurah saja.

Ketika satu calon gugur, maka otomatis hanya tersisa satu calon, Dalam aturan pemilihan lurah, hal tersebut tidak diijinkan. Pemilihan lurah minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.

Sementara itu, bagi lima kalurahan lainnya yang mempunyai calon lurah gugur akibat putusan MK, tetap dapat melaksanakan pemilihan karena memiliki calon lurah lebih dari dua. Pelaksanaan pemilihan lurah sebelumnya sudah di tetapkan pada tanggal 31 Oktober secara serentak di Kabupaten Sleman.

Kustini percaya masyarakat Sleman adalah masyarakat yang taat hukum. Sehingga bagi calon lurah yang tidak bisa melanjutkan pemilihan lurah, diharapkan dapat menerima dengan legawa. (UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *