Lensa Jogja

Menjual Hewan-Hewan Ini, Hukumanya Sangat Berat

Dua buaya muara berukuran lebih dari 1,5 meter terus berontak saat dimasukkan ke kandang besi oleh petugas Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda DIY. (17/02/2021)

Binatang buas itu disita dari tangan RYS warga Triharjo Sleman, RJS warga Mlati Sleman, dan EKS warga Pleret Bantul.

Ketiga pelaku terbukti melakukan perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Kasus ini terungkap melalui proses patroli siber petugas Subdit Gakkum di media sosial Facebook.

Selain 2 buaya muara berukuran besar, petugas juga menyita labi-labi moncong babi sebanyak 14 ekor dan 3 buaya muara berukuran sedang. Satwa tersebut berhasil diamankan saat tersangka berupaya menjual melalui media sosial.

Menurut pengakuan tersangka, ketiganya tidak mengetahui bahwa satwa yang mereka pelihara dan perjual belikan merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Satwa tersebut didapatkan dari sebuah grup Facebook.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Kasus ini dapat diungkap berkat kerjasama antara Ditpolairud Polda DIY dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Buaya muara serta labi- labi moncong babi merupakan satu dari sekian satwa yang dilindungi Undang-Undang dan dilarang untuk diperjualbelikan  maupun dipelihara secara mandiri.

Barang bukti satwa dilindungi ini merupakan hasil pengungkapan selama bulan Januari hingga pertengahan Februari 2021. Dari enam tersangka, dua diantaranya yaitu RRL dan RR asal Bantul ditangguhkan proses hukumnya karena masih berusia dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Sementara RCH warga Bantul masih dalam proses penyidikan.

Kendati masih dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan dan persidangan, rencananya  satwa liar dilindungi ini  akan dibawa ke tempat penangkaran di Malang, Jawa Timur sebelum dilepaskan dihabitat aslinya. (Jkp/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *