HeadlineLensa Terkini

YLBHI Kecam Usulan Luhut Soal Revisi UU TNI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tak terima atas usulan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Revisi UU TNI yang dimaksud dalam hal ini, adalah kebolehan TNI untuk aktif dalam jabatan-jabatan sipil. YLBHI menilai, apabila revisi UU TNI benar-benar akan dilakukan, maka akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI, dan pemerintahan pun kembali menjadi rezim otoritarianisme Orde Baru.

Sejauh pemerintahan Jokowi selama ini, menurut YLBHI, telah ada banyak kebijakan-kebijakan yang menjurus pada kembalinya dwifungsi TNI.

“Seperti, pengangkatan TNI aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, serta pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh dari kalangan TNI yang mengakali peraturan perundang-undangan. Praktek lainnya yang dipertontonkan seperti perintah kepada prajurit untuk terjun ke sawah, menjaga aset vital nasional dan terlibat mengerjakan proyek infrastruktur,” demikian keterangan YLBHI, dikutip pada Senin (8/8).

Selain itu, pernyataan Luhut untuk revisi UU TNI, dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan peningkaran terhadap konstitusi. Pasalnya, tugas, pokok dan fungsi TNI sesungguhnya telah diatur tegas dalam undang-undang.

YLBHI pun menyebutkan setidaknya 5 undang-undang yang mempertegas tugas, pokok dan fungsi TNI di tanah air, di antaranya:

1. Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur secara tegas menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara, Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. TAP MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang tertuang pada BAB IV tentang Kebijakan Reformasi Pembangunan pada sektor Hukum.

3. TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan POLRI dan TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 menyebutkan pada pasal 1 Bahwa TNI dan POLRI secara Kelembagaan terpisah sesuai dengan Peran dan fungsi masing-masing. Kemudian pada pasal 1 ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan Negara.

4. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pasal 5 Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara yang pada implikasinya bahwa anggota TNI aktif terpisah dari Institusi Sipil Negara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *