HeadlineLensa Terkini

Mengenal Juctice Collaborator, Opsi yang Diambil Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, bersama kuasa hukumnya, diketahui akan mengajukan Juctice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E sudah mengakui bahwa tak ada insiden tembak menembak dalam kasus ini, sebagaimana yang diceritakan sebelumnya. Ia bahkan menyebutkan, beberapa nama atasannya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Kejujuran Bharada E kemudian menjadi alasan untuk pihaknya mengajukan Juctice Collaborator, yang nantinya akan membantu proses penyelidikan.

Lantas, apa itu Juctice Collaborator? Yang membuat Bharada E dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengambil hak ini?

Melansir dari berbagai sumber, Juctice Collaborator adalah hak di mana saksi pelaku bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau penyidik, untuk membuka jalan penyelidikan kasus dan/atau mengatakan sejujurnya, tentang apa yang terjadi dalam suatu tindak pidana.

Dalam hal ini, Bahrada E nantinya akan menjadi saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J, yang memiliki 3 peran, di antaranya:

  • Mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
  • Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
  • Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Seorang saksi pelaku atau tersangka di setiap kasus, tidak serta merta bisa mengajukan hak Juctice Collaborator. Melainkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, yang juga merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya:

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003;
  • UU Nomor 5 Tahun 2009 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transansional yang Terorganisasi;
  • Pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Melalui Juctice Collaborator ini, saksi pelaku akan mendapatkan perlindungan hukum dan tetap dipidana apabila terbukti bersalah. Kemudian, saksi pelaku juga nantinya bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman pidana, karena telah membantu proses penyelidikan.

Adapun syarat untuk dapat mengajukan hak Juctice Collaborator menurut SEMA 4/2011, adalah sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *