Walikota Yogyakarta Larang Apotek Jual Obat Covid-19 Secara Bebas
Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh apotek yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, untuk tidak menjual obat covid-19 secara bebas, pasalnya beberapa hari terakhir banyak apotek yang kebanjiran pembeli obat covid-19 bagi para pelaku isolasi mandiri di rumah yang tidak mendapatkan pemantauan dari tenaga kesehatan.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penjualan obat covid -19 secara bebas. Obat covid sembilan belas yang diperuntukkan bagi para pelaku isolasi mandiri harus ditebus di rumah sakit menggunakan resep dokter, hal ini dilakukan agar self medicine atau pengobatan secara mandiri dapat lebih terkontrol.
“Saya harapkan bahwa semua apotek di wilayah Kota Yogyakarta tidak menjual secara bebas obat-obat covid. Jadi obat-obat covidd yang harus ditebus di rumah sakit atau dibeli oleh orang yang terinfeksi covid tetapi di rumah itu harus tetap menggunakan resep dokter. Nanti akan kami buatkan surat edaran agar supaya self medicine atau orang mengobati diri sendiri itu khususnya dengan obat-obatan kecuali vitamin itu bisa terkontrol dengan baik.” Jelas Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta.
Beberapa obat covid-19 tergolong ke dalam antibiotik daftar G yang penggunaannya telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat tersebut secara bebas, lantaran obat tersebut masuk ke dalam golongan obat keras dan harus ditebus menggunakan resep dokter. (AFN/L44)