2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Yogyakarta
Sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal senilai 1,765 miliar rupiah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta. Pemusnahan ini dilakukan akibat melanggar ketentuan bea cukai dengan tidak disertai pita cukai atau polos.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBCTMPB) Yogyakarta memusnahkan barang milik negara berupa 2,9 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan di halaman KPPBCTMPB Yogyakarta, Jalan Adi Sucipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 2,976 juta batang senilai 1,765 miliar rupiah.
Hengky T.P. Aritonang, Kepala KPPBCTMPB, mengatakan rokok tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan dibidang bea cukai dengan tidak di lekati pita cukai atau polos. Rokok tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar Bea Kena Cukai atau BKC ilegal periode Juli hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang milik negara tersebut sudah mendapatkan izin persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. Izin tersebut berdasarkan pada keputusan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan untuk menghilangkan fungsi dan sifat asli barang, sehingga barang tidak dapat digunakan kembali.
Tujuan pemusnahan barang rokok ilegal ini adalah untuk memastikan barang tersebut tidak beredar di masyarakat. Sebab, jika barang tersebut beredar maka akan berpengaruh pada penjualan tokok legal. Selain itu, penerimaan cukai negara juga berpengaruh. (UW/L44)