Lensa Terkini

UU TPKS Sah, Polri Percepat Pembentukan Direktorat PPA

Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, pada Selasa (12/4) lalu, kini Polri langsung bergerak cepat untuk pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, ia menyebut bahwa Direktorat PPA tersebut, nantinya akan berkoordinasi dengan Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

“Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA di tingkat Bareskrim,” kata dedi dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (14/4).

Ia menjelaskan, akan ada serangkaian proses yang harus ditempuh untuk pembentukan direktorat baru ini. Salah satunya adalah dibutuhkannya Keputusan Presiden (Kepres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.

“Akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Ham, dan Sekretariat Negara (Setneg),” tambahnya.

Dedi berharap, dengan adanya Direktorat PPA ini, nantinya akan bisa mempercepat proses hukum bagi para pelaku tindak kekerasan seksual, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.

“Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *