Lensa Terkini

UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Greenpeace ke Jokowi: Malu Dong!

Organisasi peduli lingkungan Greenpeace Indonesia menanggapi pernyataan Presiden Jokowi dalam menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK memberikan waktu selama dua tahun untuk pemerintah memperbaiki isi dari UU Cipta Kerja tersebut.

Namun, kendati telah diputuskan demikian, Jokowi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini akan tetap berlaku dan tidak akan ada perubahan muatan atau pasal.

Bahkan, ia juga menyebut akan tetap menjamin keamanan, kenyamanan, dan proses investasi dengan para investor.

Sementara itu, Greenpeace merespon bahwa seharusnya putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, bisa dimaknai bahwa UU tersebut telah cacat. Sehingga tidak sepatutnya negara memberlakukan undang-undang yang cacat untuk menjalankan pemerintahan.

“Tetap saja inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 Pak @jokowi . Dengan kata lain UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah cacat, produk reject! Malu dong menggunakan barang reject,” kata Greenpeace dalam cuitannya, dikutip pada Selasa (30/11). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *