Lensa Manca

Uni Eropa Meluncurkan Kasus Hukum Kepada Inggris

Pada hari Senin, Uni Eropa meluncurkan tindakan hukum terharap perubahan sepihak Inggris terhadap pengaturan dagang di Irlandia Utara yang menurut Brussels adalah sebuah pelanggaran dari kesepakatan Brexit.

Dilansir dari CNBC, Blok tersebut mengirimkan surat pemberitahuan resmi untuk memulai “prosedur pelanggaran”, yang dapat menyebabkan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi Uni Eropa, meskipun itu bisa jadi setidaknya satu tahun, menyisakan waktu untuk mencari solusi.

Maros Sefcovic, pejabat tinggi Uni Eropa yang bertanggung jawab atas hubungan Inggris, juga telah mengirim surat terpisah kepada mitranya dari Inggris, David Frost, menyerukan Inggris untuk menahan diri dari tindakan ini, tetapi juga mengupayakan pembicaraan tentang masalah tersebut.

Pada awal bulan Maret, Pemerintah Inggris secara sepihak memperpanjang masa tenggang untuk pemeriksaan impor makanan ke Irlandia Utara hingga 1 Oktober. Sebelumnya hanya direncanakan hingga akhir Maret.

Komisi Eropa eksekutif UE berjanji untuk menanggapi dengan cara hukum yang ditetapkan oleh kesepakatan perceraian Brexit dan perjanjian perdagangan untuk apa yang dikatakannya sebagai ancaman kedua Inggris untuk melanggar hukum internasional.

Inggris mengatakan tidak melanggar protokol di Irlandia / Irlandia Utara. September lalu, Inggris memang mengakui RUU Pasar Internal akan melanggar hukum internasional dengan melanggar sebagian dari perjanjian Perjanjian Penarikan yang ditandatangani pada Januari 2020, ketika secara resmi meninggalkan UE. Namun, hal tersebut menjatuhkan beberapa klausul kontroversial pada bulan Desember, dua minggu sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdagangan.

(Sumber : CNBC)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *