Headline

Unggah Poster KKN Wajah Jokowi, BEM Unand Dipanggil Polda Sumbar

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand), harus berurusan dengan kepolisian usai mengunggah poster serupa film KKN di Desa Penari, namun berwajah Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam unggahan tersebut, disertai keterangan bertuliskan “KKN (Kegagapan, Kenakalan dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia”. Unggahan itu bertujuan menyinggung soal disahkannya revisi UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Putusan tersebut, dinilai oleh BEM KM Unand, sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2021, yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

Tak lama setelah unggahan kritik itu mengudara, pada Rabu 25 Mei 2022, sosial media BEM KM Unand diketahui telah diretas sekitar pukul 16.57.

“Setelah banyak tekanan dari berbagai pihak, postingan tersebut ditakedown pada pukul 21.35 WIB, dengan keterangan akhir telah mencapai 2940 like dan 211 komentar,” demikian keterangan BEM KM Unand, dikutip pada Rabu (22/6).

Unggahan yang dianggap sebagai penghinaan itu pun, berujung pada pemanggilan kepada BEM KM Unand oleh Polda Sumatera Barat, pada Kamis 9 Juni 2022.

“Tanggal 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut,” lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut terus berjalan hingga pukul 15.40. Presiden Mahasiswa Unand, Arsyady Waladi Sinaga, bahkan diinterogasi seorang diri oleh kepolisian. Kemudian kepolisian mendesak agar BEM KM Unand segera menyatakan klarifikasi dan permintaan maaf atas unggahan penghinaan tersebut.

“Menolak segala bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat dari konstitusi,” demikian pernyataan sikap dari BEM Unand.

Selain itu, meski sudah berurusan dengan kepolisian, BEM KM Unand masih terus mendesak agar presiden menerbitkan Perpu yang membatalkan UU PPP tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar DPR segera memperbaiki proses legislasi yang dinilai sangat berantakan, terlebih jika berkaitan dengan pastisipasi masyarakat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *