HeadlineLensa Terkini

Total 22 Anggota Narasi Diretas, KKJ Tuntut Pemerintah Soal Kebebasan Pers

Peretasan terhadap awak redaksi media online Narasi yang awalnya hanya 11 orang, kini bertambah menjadi setidaknya 22 orang pada Senin (26/9).

Serangan digital yang terjadi sejak Sabtu (24/9) lalu ini, pertama kali dialami oleh produser sekaligus redaktur Narasi yakni Akbar Wijaya. Sebelum seluruh sosial medianya tak dapat diakses, Jay, sapaan akrabnya, mengaku menerima pesan berisi sejumlah tautan.

Meski tak mengeklik tautan-tautan tersebut, namun pada akhirnya peretasan itu meluas ke berbagai platform sosial media dan kepada puluhan anggota lainnya.

Atas hal ini, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) pun langsung buka suara. Dalam konferensi persnya, KKJ menyebut bahwa serangan digital secara serentak bukan kali ini terjadi.

Sebelumnya, pada tahun 2020, situs Tirto, Tempo, dan Magdalene pernah mengalami serangan serupa. Begitu pula akun Twitter Konde.co pun sempat diretas. Kemudian pada Oktober 2021, situs media online Project Multatuli terkena serangan distributed denial-of-service (DDoS) yang menyebabkan situsnya tidak dapat dibuka.

Aksi serupa pun berlanjut pada Februari 2022 lalu, di mana akun Whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim diretas.

Dari deretan kasus itu, KKJ menilai pemerintah dan penegak hukum seolah tak serius menjalankan amanah undang-undang di mana kebebasan pers dijamin di dalamnya.

“Serangan-serangan seperti ini dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku maupun mencegahnya berulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers,” demikian keterangan KKJ, dikutip pada Selasa (27/9).

Untuk itulah, KKJ pun kemudian melayangkan setidaknya 3 desakan kepada pemerintah, di antaranya:

1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius;

2. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan segera secara efektif, menyeluruh dan independen terhadap kasus peretasan ini serta mengadili pelaku dengan seadil-adilnya; dan

3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *