Lensa Terkini

Terkuak Beberapa Rektor Ini Rangkap Jabatan

Seperti tak ingin redup begitu saja, polemik yang berawal dari kritik BEM UI kepada presiden hingga berlanjut kepada panggilan rektorat, justru menjadi senjata makan tuan bagi Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro.

Pasalnya, setelah ramai pemanggilan Rektorat UI kepada BEM UI yang dianggap tidak menghargai kebebasan, kini Ari Kuncoro menjadi bulan-bulanan mahasiswa lantaran ketahuan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kabar ini terkuak setelah sebuah foto salinan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yang diunggah oleh akun twitter @UmarChelsea75, beserta caption “Viral kan gaes Rektor UI langgar statute krn rangkap jabatan”

Dalam foto salinan tersebut tersebut, tertulis dalam pasal 35 ayat (c) bahwa, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Tak berhenti sampai di situ, Aliansi Mahasiswa Unhas turut menambah keramaian itu dengan mengunggah foto Rektor Universitas Hasanuddin yang ternyata juga merangkap sebagai Komisaris Independen PT. Vale Indonesia (Tbk). Tak hanya foto Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu, tapi juga foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Hasanudin, tentang larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *