HeadlineLensa Terkini

Sudah Pulih, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani masa penahanan.

Hal tersebut dilakukan setelah tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menyatakan kondisi Lukas dalam keadaan sehat.

“Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Ali mengatakan, penyidik KPK telah mencabut status pembantaran Lukas. Atas dasar itu, Lukas pun langsung dijebloskan kembali ke Rutan KPK. Selama ditahan, pihaknya juga mengizinkan  pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk.

“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” tutur Ali.

Ia berharap Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.

“Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1), untuk pemantauan kesehatan. Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

Seperti yang diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan tersebut. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *