HeadlineLensa Terkini

Soal RKUHP, Gubernur Bali Pastikan Turis Asing Tidak Akan Terpengaruh Pasal Baru

RKUHP yang disahkan baru-baru ini masih hangat menjadi sorotan. Pasal yang melarang seks di luar nikah dinilai dapat berdampak pada pariwisata Indonesia. Namun, Pemerintah Bali telah mengonfirmasi bahwa pasal tersebut tidak akan berdampak pada turis asing.

Pasal yang baru tersebut, dikatakan dapat menjerat pasangan yang belum menikah mulai dari 6 bulan kurungan penjara.

Namun, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan bahwa pemerintahan Bali tidak akan mengecek status perkawinan turis asing.

“Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat,” jelas Koster dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (13/12).

Selain itu, Koster juga membantah kabar yang memberitakan tentang pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel di Bali. Ia mengimbau agar segenap pihak tidak menyebarkan berita-berita yang menyesatkan.

“Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” tegasnya.

Koster turut memastikan, bahwa pemerintahan Bali akan menjamin kenyamanan dan kerahasiaan data turis yang mengunjungi Bali.

“Bali akan menjadi Bali yang biasanya, nyaman dan aman untuk dikunjungi,” tutupnya (ANS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *