Lensa Terkini

Singgung Aturan Pajak Baru Pemerintah, Said Didu Mengaku Heran

Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengaku heran dengan keputusan pemerintah. Keputusan ini berisi pemberian diskon denda dan menghapus hukuman pidana bagi pengemplang (orang yang tidak membayar) pajak. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Sabtu (9/10).

Pemerintah menurunkan denda sebesar 30% bagi pengemplang pajak dari semula dari kewajiban pajaknya. Aturan tersebut berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Sementara itu, pengemplang pajak yang melewati jalur pengadilan lebih dahulu, dikenai sanksi sebesar 60%. Para pengemplang pajak cukup membayar denda dan tidak akan dipidanakan oleh pemerintah.

 
“Jadi ketika negara butuh uang, dia justru melonggarkan pendapatan negara dari orang kaya. Ini seolah Direktorat Jenderal Pajak angkat tangan dengan orang kaya,” tutur Said dalam diskusi Narasi Institute, Jumat (8/10).

Menurutnya, sebenarnya aturan yang berlaku sebelumnya sudah baik. Antara lain terdapat denda yang besar dan hukuman pidana.

“Saya paham pidana ini selalu dijadikan tempat perdagangan penegak hukum, tapi kan memberikan pidana dan denda bagus dong, ada dua hukumannya,” tambahnya.

Kemudian dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memberatkan hukuman bagi pengemplang pajak. Contohnya dengan melakukan penyitaan harta dan asetnya, ketika kasus pajak masih berapa pada lingkup pengadilan.

“Yang saya harap muncul kemarin adalah walau sedang dipengadilan, maka aset-asetnya disita dulu, dibekukan rekeningnya, itu yang saya tunggu. Jadi kau berperkara, kau bisa menyogok penegak hukum tapi ku sita dulu hartanya,” ujarnya.

Di samping itu, ia menyesalkan bahwa pada 1 Januari-30 Juni 2022 pemerintah kembali akan menggelar program tax amnesty (pengampunan pajak). Dia beranggapan, kebijakan ini sangat menguntungkan pengusaha yang selama ini tidak membayar pajak kepada negara.

“UU HPP ini memberikan karpet merah kepada oligarki,” ungkapnya.

(AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *